Miris! 32 Anak di Bojonegoro Nikah Bawah Umur Gegara Hamil di Luar Nikah

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:00 WIB
“Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” kata Solikin, Sabtu (27/7/24).

Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di undang-undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.

“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!