Penyelundupan 42 Kilogram Ganja dengan Modus Dibungkus Buku Pelajaran Digagalkan

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:49 WIB
Barang haram tak bertuan ini dikembangkan oleh polisi hingga ke Pulau jawa. Hasilnya, dua tersangka yang diduga sebagai pemiliknya diamankan dengan inisial DIC dan TRI. (Baca juga: Bawa 2000 Pil Ekstasi, Pria Ini Diringkus Aparat di Pelabuhan)

Selanjutnya, penyelundupan 6 kg paket ganja kering berhasil diungkap setelah dilakukan pemeriksaan di kendaraan jasa penitipan paket kilat. Selanutnya, dilakukan pengembangan dan diamankan dua tersangka yakni Dani dan Erik di Kota Bogor, Jabar.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!