Penyelundupan 42 Kilogram Ganja dengan Modus Dibungkus Buku Pelajaran Digagalkan

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:49 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
LAMPUNG SELATAN - Berbagai macam modus operandi dilakukan pelaku penyelundupan narkoba untuk mengelabui petugas. Namun demikian, polisi selalu dapat mengungkap dan menangkap pelakunya.

Penyelundupan 42 kilogram (Kg) ganja kering berhasil digagalkan anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.



Untuk mengelabui petugas, ganja kering siap edar tersebut dikemas dengan buku pelajaan sekolah. Upaya penyelundupan narkoba jenis ganja ini dilakukan dengan modus operandi yang terbilang baru. Namun, berkat kesigapan petugas upaya tersebut berhasil digagalkan.

Sebanyak 42 kg ganja tersebut terdiri dari pengungkapan 2 kasus, yang pertama penyelundupan 36 kg paket ganja dengan menggunakan jasa bus umum dengan tujuan Kota Bogor, Jabar. (Baca juga: Penyelundupan 28,3 Kilogram Sabu Digagalkan, 5 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!