Sidang PK Kedua Digelar Hari Ini: Saka Tatal Rileks Main Gitar, Yakin Dikabulkan Hakim
Jum'at, 26 Juli 2024 - 09:23 WIB
Diketahui, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Saka mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Saka adalah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016. Pengadilan memutuskan Saka, yang masih di bawah umur, dipenjara 8 tahun. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. Kendati kini telah bebas, Saka menyatakan terpaksa mengaku terlibat kasus ini karena mendapat siksaan dari polisi.
Ia dan kuasa hukumnya akhirnya mengajukan PK hanya sekitar tiga jam setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina.
Saka adalah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016. Pengadilan memutuskan Saka, yang masih di bawah umur, dipenjara 8 tahun. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. Kendati kini telah bebas, Saka menyatakan terpaksa mengaku terlibat kasus ini karena mendapat siksaan dari polisi.
Ia dan kuasa hukumnya akhirnya mengajukan PK hanya sekitar tiga jam setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina.
(ams)
Lihat Juga :