Sidang PK Kedua Digelar Hari Ini: Saka Tatal Rileks Main Gitar, Yakin Dikabulkan Hakim

Jum'at, 26 Juli 2024 - 09:23 WIB
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal menyempatkan diri memainkan gitar di rumahnya sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Cirebon. Foto: iNews TV/Miftahudin
CIREBON - Hari kedua sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024), Saka Tatal terlihat lebih rileks. Mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu menyempatkan diri memainkan gitar di rumahnya sebelum berangkat ke pengadilan.

Dalam persiapan mengikuti sidang peninjauan kembali hari kedua, Saka Tatal tampak lebih santai dan tenang. Dia bahkan terlihat menikmati waktu dengan bermain gitar di rumahnya beberapa saat sebelum menuju Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon.

Menurut Saka Tatal, dirinya merasa lebih siap menghadapi sidang yang beragenda mendengarkan tanggapan dari termohon. “Lebih rileks dan santai, yakin Hakim kabulkan pengajuan PK saya,” kata Saka Tatal kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).



Dia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan netizen yang telah memberikan dukungan dalam perjuangannya di sidang peninjauan kembali ini.

Sidang peninjauan kembali dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon pada pukul 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan pendapat dari termohon. Saka Tatal didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Diketahui, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Saka mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Saka adalah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016. Pengadilan memutuskan Saka, yang masih di bawah umur, dipenjara 8 tahun. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. Kendati kini telah bebas, Saka menyatakan terpaksa mengaku terlibat kasus ini karena mendapat siksaan dari polisi.

Ia dan kuasa hukumnya akhirnya mengajukan PK hanya sekitar tiga jam setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content