Judi Sabung Ayam di Bekasi, 58 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis, 25 Juli 2024 - 15:26 WIB
Untuk sisa tersangka yang tak ditahan, kata Ade, mesti menjalani wajib lapor. Sehingga, penyidik bisa mengetahui keberadaan mereka. "Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali," kata Ade.
Dalam kasus judi perjudian ini, seluruh tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebagai pengingat, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Sebanyak 70 orang pelaku diamankan.
Dalam kasus judi perjudian ini, seluruh tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebagai pengingat, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Sebanyak 70 orang pelaku diamankan.
(maf)
Lihat Juga :