Judi Sabung Ayam di Bekasi, 58 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis, 25 Juli 2024 - 15:26 WIB
Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan perjudian modus sabung ayam di Jatiasih, Bekasi, Kamis (25/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan praktik judi dengan modus sabung ayam di Jatiasih, Bekasi. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ade menjelaskan dari hasil rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan hanya 20 tersangka yang ditahan. Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai alasan di baliknya.
Hanya disampaikan perihal penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan alasan subjektif dan objektif. Baca juga: Meresahkan Warga, Bandar Sabung Ayam Dibekuk Polisi
"Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ade menjelaskan dari hasil rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan hanya 20 tersangka yang ditahan. Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai alasan di baliknya.
Hanya disampaikan perihal penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan alasan subjektif dan objektif. Baca juga: Meresahkan Warga, Bandar Sabung Ayam Dibekuk Polisi
Lihat Juga :