Ini Tampang Mesum Pelaku Begal Payudara Peneror Wanita di Bojonegoro

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:51 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

“Pelaku sudah ketangkap, dan sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Fahmi, Kamis (25/7/2024).

Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!