Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Kamis, 25 Juli 2024 - 11:27 WIB
Keluarga Dini Sera Afriyanti akan melaporkan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, menimbulkan kekecewaan dan kesedihan keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya menjerat terdakwa, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut, dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Namun Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut, karena telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Sebelumnya Polrestabes Surabaya menjerat terdakwa, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut, dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Namun Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut, karena telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Lihat Juga :