Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti: Hakim Buta Hukum

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:13 WIB
“Kami sedih dan kecewa dengan putusan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan, hakim buta hukum” kata Kaka Dini, Ruli Diana Puspita Sari, Kamis (25/7/2024).

Meski kecewa, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan agar kematian salah satu anggota keluarganya itu mendapatkan keadilan. Langkah yang akan ditempuh yakni mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gregorius Ronald Tanur 12 tahun lantaran terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penganiayaan sadis menimpa seorang wanita muda di Kota Surabaya. Akibat penganiayaan tersebut, wanita muda itu tewas di lantai dasar mal dengan kondisi luka lebam di paha, dan terdapat bekas dilindas ban mobil di lengan korban.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!