Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:15 WIB
Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan pembuatan konten pornografi anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (23/7/2024). Foto/Ist
GRESIK - BAH, tersangka kasus dugaan pornografi anak yang melibatkan keponakannya sendiri, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (23/7/2024). Pria asal Gresik ini dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi W 1286 KT, tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB.

BAH, dengan tangan terborgol kabel ties dan kepala yang dicukur gundul, tampak mengenakan kaus putih serta masker hitam. Ia dikawal ketat menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Gresik tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Setelah itu, BAH digiring menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik.

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor Kejari Gresik pukul 14.10 WIB, dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik, Nana Riana.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah ke email darksidexxx@gmail.com dan disimpan di perangkat milik BAH, dengan total sekitar 100 foto yang diproduksi untuk konsumsi pribadi.



Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan flash disk milik tersangka yang berisi konten pornografi tersebut. BAH telah ditahan sejak penangkapan.

Atas perbuatannya, BAH terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
(hri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content