Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:15 WIB
Totok mengatakan, pihak ITDC bahkan tidak dapat menunjukkan bukti Surat Perintah Pengosongan atas lahan milik Sibawaih karena Surat Perintah Pengosongan Lahan yang dipakai ITDC adalah Surat Perintah Pengosongan Lahan untuk objek yang berbeda. (Baca: Terkatung-katung, DPR Desak Lahan GP Mandalika Dituntaskan )

Bahkan untuk selembar kertas Surat Pemberitahuan secara resmi dari pihak yang berwenang juga tidak ada. Malah secara arogan mereka melakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Setelah melalui proses klarifikasi dan indentifikasi ditemukan bahwa dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Polda NTB di mana dalam setiap tahapan tidak terjadi kesepakatan dan satu pemahaman karena memang tim tidak mau menindaklanjuti proses hukum acara untuk melakukan eksekusi dan pengambilan objek perkara atas penetapan objek perkara dalam putusan PN yang sudah berkekuatan hukum (incrah). (Baca: Sedot Investasi Rp23 Triliun, ITDC Jadikan Pariwisata Penopang Ekonomi Nasional )

Oleh karena itu, menurut Totok, masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT ITDC masih terus memperjuangkan hak-haknya. Pertama, mereka memperjuangkan tanah dalam HPL yang belum dibebaskan. Kedua, tanah dalam kawasan yang masih kelebihan luas. Ketiga, tanah dalam kawasan yang salah bayar atau tidak berhak atas tanah yang menjadi pihak sebagai pelepas hak.

Beberapa tuntutan warga

Atas kepemilikan tanah kebun Amaq Semin yang terletak di Serenting Dusun Ebunut Desa Kute Kecamatan Pujut Kebupaten Lombok Tengah, Nomor persil 263 seluas 4,32 Ha dengan batas-batas yang telah disebutkan, mohon untuk dapat dipertimbangkan agar bisa diukur kembali untuk bisa memastikan luas atas tanah Amaq Semin yang tersebut secara matril dilapangan telah dibebaskan atas klaim putusan perkara perdata yang terlampir dan secara pribadi atas nama H. L. Kiran dengan total luas lahan tanah kebun milik Amaq Semin seluas 3,5 Ha yang telah di HPL-kan. Luas lahan kebun milik Amaq Semin masih tersisi lahan 0,83 are adalah merupakan tahah sisi milik Amaq Semin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!