Ini Tampang Tersangka Pornografi Anak yang Sediakan Konten Porno Balita

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:05 WIB
“Video-video itu dikumpulkan tersangka dari download, via VPN atau proxy dari internet, kemudian disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu, membernya sudah ratusan orang. Kami belum menemukan tersangka ini memproduksi sendiri videonya, jadi hanya dari download-download,” sambungnya.

Kombes Dwi menyebut tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi. Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Sementara tersangka RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.

“Saya kirim filenya posting menggunakan link terabox,” ujar RS.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content