Ini Tampang Tersangka Pornografi Anak yang Sediakan Konten Porno Balita
Selasa, 23 Juli 2024 - 13:05 WIB
“Video-video itu dikumpulkan tersangka dari download, via VPN atau proxy dari internet, kemudian disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu, membernya sudah ratusan orang. Kami belum menemukan tersangka ini memproduksi sendiri videonya, jadi hanya dari download-download,” sambungnya.
Kombes Dwi menyebut tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi. Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
Sementara tersangka RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.
“Saya kirim filenya posting menggunakan link terabox,” ujar RS.
Kombes Dwi menyebut tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi. Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
Sementara tersangka RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.
“Saya kirim filenya posting menggunakan link terabox,” ujar RS.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda