Ini Tampang Tersangka Pornografi Anak yang Sediakan Konten Porno Balita

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:05 WIB
loading...
Ini Tampang Tersangka...
Tersangka RS (34) yang ditangkap oleh Tim Siber Diteskrimsus Polda Jateng karena kasus pornografi anak ternyata juga menyedikan konten porno anak balita. Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Tersangka RS (34) yang ditangkap oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jateng karena kasus pornografi anak ternyata juga menyedikan konten porno anak bawah lima tahun (balita).

Pengungkapan kasus ini, diawali dari laporan masyarakat termasuk patroli tim siber yang menemukan banyaknya konten pornografi yang tersebar di kalangan masyarakat lewat platform media sosial.

Baca juga: Kasus Konten Pornografi Paman di Gresik, Polisi Temukan 100 Konten Diproduksi Sejak 2022

"Baik dari lokal maupun luar," kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).

Pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka RS di Kebumen, Jateng.



Hal ini sesuai laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Aksi tersangka ini dimulai sejak tahun 2023. Modusnya, tersangka ini membuat grup Facebook dengan akun bernama “Pemersatu Bangsa”. Setelah member-member masuk, tersangka mengarahkannya ke grup Telegram, bernama “Indomie Seleraku”.

Baca juga: Terungkap! Wanita Cantik asal Garut Jual Konten Pornografi di Medsos, 1 Video Rp300.000

Untuk masuk member grup Telegram yang dibuat tersangka, tarifnya beragam. Grup bernama VIP 100K adalah bertarif Rp100 ribu sekali bayar. Sementara grup bernama VIP 300K adalah bertarif Rp300 ribu sekali bayar.

Di grup 100K disediakan video porno dewasa. Sementara di grup 300K disediakan video-video porno dengan pemeran anak-anak, rata-rata di bawah 16 tahun, termasuk ada video adegan laki -laki dewasa yang berhubungan intim dengan balita.

“Video-video itu dikumpulkan tersangka dari download, via VPN atau proxy dari internet, kemudian disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu, membernya sudah ratusan orang. Kami belum menemukan tersangka ini memproduksi sendiri videonya, jadi hanya dari download-download,” sambungnya.

Kombes Dwi menyebut tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi. Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Sementara tersangka RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.

“Saya kirim filenya posting menggunakan link terabox,” ujar RS.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Sempat Ditangkap, Polda...
Sempat Ditangkap, Polda Jabar Bebaskan Lisa Mariana usai Diperiksa Terkait Kasus Video Porno
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana C3, Narkoba hingga Kekerasan Seksual Jelang Hari Bhayangkara
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Rekomendasi
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Berita Terkini
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved