Ini Tampang Tersangka Pornografi Anak yang Sediakan Konten Porno Balita

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:05 WIB
loading...
Ini Tampang Tersangka...
Tersangka RS (34) yang ditangkap oleh Tim Siber Diteskrimsus Polda Jateng karena kasus pornografi anak ternyata juga menyedikan konten porno anak balita. Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Tersangka RS (34) yang ditangkap oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jateng karena kasus pornografi anak ternyata juga menyedikan konten porno anak bawah lima tahun (balita).

Pengungkapan kasus ini, diawali dari laporan masyarakat termasuk patroli tim siber yang menemukan banyaknya konten pornografi yang tersebar di kalangan masyarakat lewat platform media sosial.



"Baik dari lokal maupun luar," kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).

Pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka RS di Kebumen, Jateng.



Hal ini sesuai laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Aksi tersangka ini dimulai sejak tahun 2023. Modusnya, tersangka ini membuat grup Facebook dengan akun bernama “Pemersatu Bangsa”. Setelah member-member masuk, tersangka mengarahkannya ke grup Telegram, bernama “Indomie Seleraku”.



Untuk masuk member grup Telegram yang dibuat tersangka, tarifnya beragam. Grup bernama VIP 100K adalah bertarif Rp100 ribu sekali bayar. Sementara grup bernama VIP 300K adalah bertarif Rp300 ribu sekali bayar.

Di grup 100K disediakan video porno dewasa. Sementara di grup 300K disediakan video-video porno dengan pemeran anak-anak, rata-rata di bawah 16 tahun, termasuk ada video adegan laki -laki dewasa yang berhubungan intim dengan balita.

“Video-video itu dikumpulkan tersangka dari download, via VPN atau proxy dari internet, kemudian disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu, membernya sudah ratusan orang. Kami belum menemukan tersangka ini memproduksi sendiri videonya, jadi hanya dari download-download,” sambungnya.

Kombes Dwi menyebut tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi. Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Sementara tersangka RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.

“Saya kirim filenya posting menggunakan link terabox,” ujar RS.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)