Oknum TNI Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan, KSAD: Rugi Saya Kalau Melindungi
Senin, 22 Juli 2024 - 18:46 WIB
Baca Juga
Selain ketiga tersangka, lebih dari 15 saksi dan peran pengganti juga dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka, serta memberikan gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian.
"Rekonstruksi ini digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019. Dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka, penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," jelas Hadi.
Kasus pembakaran ini menewaskan empat orang, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (wartawan), istrinya Eprida Br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda