Tampang Muller Bersaudara Tersangka Pemalsu Akta Tanah Dago Elos Bandung
Senin, 22 Juli 2024 - 14:56 WIB
BANDUNG - Tersangka Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) yang ditangkap Polda Jabar atas kasus pemalsuan dokumen akta tanah Dago Elos, Kota Bandung diserahkan ke Kejati Jabar.
Petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelandang tersangka HHM dan DRM ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2024).
Tampak tersangka HHM dan DRM mengenakan kaus dan celana biru khas tahanan Polda Jabar. Kakak beradik keturunan belanda tersebut terlihat santai. Bahkan mereka mengumbar senyum ke awak media yang mengambil foto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka atas kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu. Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.
Kombes Pol Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
"Dalam sangkaan (tersangka HHM dan DRM) diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu akta otentik," ujar Kombes Jules.
Petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelandang tersangka HHM dan DRM ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2024).
Tampak tersangka HHM dan DRM mengenakan kaus dan celana biru khas tahanan Polda Jabar. Kakak beradik keturunan belanda tersebut terlihat santai. Bahkan mereka mengumbar senyum ke awak media yang mengambil foto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka atas kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu. Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.
Kombes Pol Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga
"Dalam sangkaan (tersangka HHM dan DRM) diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu akta otentik," ujar Kombes Jules.
tulis komentar anda