Pornografi Anak di Medsos Dibongkar, Pelaku Sediakan Video Porno Anak Usia 8-10 Tahun

Jum'at, 19 Juli 2024 - 19:09 WIB
Baca juga: Pengelola 280 Website Bermuatan Pornografi Anak Digerebek di Malang

Konten pornografi anak itu, disediakan video beragam, di antaranya; anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.

“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta, pekerjaannya ya itu, tidak punya pekerjaan lain,” urainya.

Sulistyoningsih melanjutkan, pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!