Pencuri Bajaj di Jakbar Ternyata Spesialis, Beraksi di 9 Lokasi Sejak 2023
Jum'at, 19 Juli 2024 - 10:51 WIB
"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian dibawa untuk dilebur," kata Ade.
Baca juga:
Dalam kasus ini, tersangka utama yakni M dan YR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca juga:
Dalam kasus ini, tersangka utama yakni M dan YR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(kri)
Lihat Juga :