Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelemparan Alquran ke Polres Pelabuhan

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:05 WIB
Tersangka kasus penistaan agama di Makassar memohon maaf atas perbuatannya saat rilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Jaksa peneliti Kacabjari Pelabuhan Makassar mengembalikan berkas perkara kasus pelemparan Alquran kepada penyidik Polres Pelabuhan Makassar . Pasalnya, berkas tidak mencantumkan keterangan ahli sehingga dinyatakan belum lengkap.

"Bekasnya memang P-19, untuk dilengkapi dengan keterangan ahli, setelah itu akan diteliti lagi dan kemungkinan akan bisa dinyatakan lengkap alias P-21," ungkap Kepala Kacabjari Makassar, Ardiansyah Akbar kepada SINDOnews. Baca : Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui

Sebelumnya Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan psikologi. Tersangka yang diketahui merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai konsultan di perusahaan kontraktor ini memang menganggap dirinya memiliki tingkat sosial yang lebih tinggi di lingkungannya. dia suka berbicara dengan nada yang tinggi dan menganggap kedudukannya di masyarakat itu tinggi.



"Tersangka merasa dirinya lebih tinggi dari orang lain. Ada gangguan psikologi, namun masih kadar bawah," bebernya. Baca Juga : Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Idap Gangguan Kejiwaan

Diketahui kasus ini terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo pada 9 Juli lalu. Tersangka saat itu memang terlibat cekcok dengan sejumlah orang termasuk saksi-saksi perkara ini.

Kabarnya, tersangka saat cekcok sempat marah dan melempar Alquran yang ada ditangannya, usai dicurigai dan dituduh menjadi dalang penangkapan aksi judi yang tertangkap pihak Kepolisian pada Mei lalu. Atas dugaan tersebut warga yang berada di sekitaran rumahnya mengucilkannya. Bahkan sering di tuduh sebagai tukang lapor.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content