Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu, Terima Remisi 15 Hari

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:27 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan atas pembebasan Panji Gumilang. Menurutnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas kelas IIB Indramayu.

“Oh ya benar. Pada hari ini Rabu 17 Juli 2024, Syekh Panji Gumilar bebas. Beliau telah habis masa pidananya dan tadi pukul 8.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas II B Indramayu. Beliau menjalani pidana selama 1 tahun, sesuai putusan pengadilan. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus hari raya idul Fitri,” ujar Hero.

Saat bebas Panji Gumilang dijemput keluarga dan penasehat hukumnya yang sudah menunggunya di depan pintu utama Lapas. “Tadi kuasa hukumnya setengah delapan nyampe sini. Tapi kami laksanakan tadi pukul 8.30, kami keluarkan Syekh Panji untuk bebas,” tutur dia.

Diketahui, Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus penodaan agama. Vonis terhadap Panji Gumilang terjadi dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024 lalu.

Setelah menjalani kurungan badan, dikurangi masa penahanan, Panji Gumilang pun dinyatakan bebas.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!