Sopir Ambulans RSUD Sintang Dimutasi usai Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
Rabu, 17 Juli 2024 - 11:34 WIB
SINTANG - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ketika seorang sopir ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Djoen Sintang menurunkan jenazah bayi di sebuah SPBU akibat masalah biaya bahan bakar. Kejadian ini berujung pada pemindahan tugas sopir tersebut.
Direktur RSUD AM Djoen Sintang, Ridwan Pane, mengungkapkan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap sopir ambulans yang berinisial Suardi.
"Penelantaran jenazah ini dilakukan oleh seorang oknum sopir yang bertindak di luar prosedur yang berlaku di rumah sakit," ujar Ridwan dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (16/6/2024).
Atas tindakannya, Suardi dikenai sanksi berupa mutasi jabatan sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Selain itu, Suardi juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab.
"Kami memastikan bahwa setiap petugas menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tanggung jawab," tambah Ridwan.
Insiden ini bermula saat Suardi, yang seharusnya tidak bertugas malam itu, menggantikan rekannya dan mengendarai ambulans yang menggunakan bahan bakar Dexlite seharga Rp 14.900 per liter.
Biaya bahan bakar tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan ambulans biasa yang ditanggung pemerintah, yaitu Rp 9.500 per liter. Selisih biaya Rp 5.400 dibebankan kepada keluarga pasien, yang menurut Suardi, telah dijelaskan kepada mereka.
Namun, keluarga pasien menunjukkan bukti pembayaran di kasir, yang menyebabkan perdebatan antara Suardi dan keluarga pasien. Karena tidak mencapai kesepakatan, Suardi memutuskan untuk menurunkan jenazah bayi di SPBU agar bisa mengganti ambulans dengan yang biasa.
"Saya minta pergantian kepada pihak keluarga sehingga timbul perselisihan. Saya menurunkan pasien dengan mengganti ambulans," jelas Suardi.
Direktur RSUD AM Djoen Sintang, Ridwan Pane, mengungkapkan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap sopir ambulans yang berinisial Suardi.
"Penelantaran jenazah ini dilakukan oleh seorang oknum sopir yang bertindak di luar prosedur yang berlaku di rumah sakit," ujar Ridwan dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (16/6/2024).
Atas tindakannya, Suardi dikenai sanksi berupa mutasi jabatan sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Selain itu, Suardi juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga
"Kami memastikan bahwa setiap petugas menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tanggung jawab," tambah Ridwan.
Insiden ini bermula saat Suardi, yang seharusnya tidak bertugas malam itu, menggantikan rekannya dan mengendarai ambulans yang menggunakan bahan bakar Dexlite seharga Rp 14.900 per liter.
Biaya bahan bakar tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan ambulans biasa yang ditanggung pemerintah, yaitu Rp 9.500 per liter. Selisih biaya Rp 5.400 dibebankan kepada keluarga pasien, yang menurut Suardi, telah dijelaskan kepada mereka.
Namun, keluarga pasien menunjukkan bukti pembayaran di kasir, yang menyebabkan perdebatan antara Suardi dan keluarga pasien. Karena tidak mencapai kesepakatan, Suardi memutuskan untuk menurunkan jenazah bayi di SPBU agar bisa mengganti ambulans dengan yang biasa.
"Saya minta pergantian kepada pihak keluarga sehingga timbul perselisihan. Saya menurunkan pasien dengan mengganti ambulans," jelas Suardi.
(hri)
tulis komentar anda