Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD Lampung Tengah

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:52 WIB
Baca juga; Wacana Kepemilikan Senjata Api, Psikolog: Harus Ditolak

Tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!