Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:55 WIB
Baca Juga: Jual Sabu untuk Tambahan Biaya Hidup, Kuli Bangunan di Tulungagung Diringkus Polisi

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsyah Khadafi mengungkapkan bahwa DR kini ditahan di Polres Tulungagung. "DR ditahan atas dugaan penipuan dengan modus investasi emas. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa investasi ini hanya fiktif," ujarnya.

Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!