Nekat Rampok HP, Pengangguran Babak Belur Dihajar Warga

Minggu, 23 Agustus 2020 - 21:57 WIB
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone milik korban dengan cara membuka pintu mobil korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Ia juga mengaku melakukan pencurian dengan temanya berisial RS yang kini buron.

(Baca juga: Kader PDIP Surabaya Mati-matian Menangkan Calon Pilihan Megawati )

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan akan diancam sesuai pasal 365 KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, sebilah pisau, dan satu unit sepeda motor matic warna merah putih bernomor polisi BK 6539 AHQ.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!