4 Fakta Judi Online di Jakbar dari Retas Situs Pemerintah hingga Transaksi Rp200 Miliar

Minggu, 14 Juli 2024 - 07:03 WIB

2. Tujuh Pelaku Ditangkap

Dari pengungkapan ini, polisi meringkus 7 pelaku atau tersangka. Tersangka pertama yakni AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online.

Tersangka kedua FAF (26) yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Ketiga YGP (20) berperan sebagai peretas. Keempat FH (21) berperan sebagai peretas.

Kelima GF juga berperan sebagai peretas. Keenam FAP (19) berperan sebagai peretas, serta ketujuh MHP (41), warga Kalideres, Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

3. Kronologi Pengungkapan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menceritakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan yang mengarah pada aktivitas perjudian di sebuah apartemen Kecamatan Grogol Petamburan.

Pada Kamis, 4 Juli 2024, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap 6 tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!