28 Camat di Bojonegoro Terancam Masuk Penjara, Ini Penyebabnya

Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:27 WIB
Sejumlah kepala desa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sambil membawa mobil siaga desa, Jumat (31/5/2024). Foto/Dedi Mahdi
BOJONEGORO - Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terancam masuk penjara. Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa.

KasiPpidana khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika sampai hari ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 camat. “Rabu sebanyak 8, Kamis 10 camat, total 18 orang yang kita mintai keterangannya,” kata Aditia, Jumat (12/7/2024).

Menurut Aditia, pemeriksaan ini dilakukan karena camat memiliki peran dalam proses pengadaan mobil siaga desa.





“Karena dalam segi proposal ada tanda tangan atau sepengetahuan camat, ini yang sedang kami telusuri,” ucapnya.

Selain 18 yang sudah diperiksa tersebut, masih kurang 10 camat lagi yang akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro. “Kita jadwalkan pekan depan (Senin) untuk pemeriksaan lanjutan kepada 10 camat lagi,” ungkapnya.

Aditia enggan membebekan materi apa saja yang diperiksa dan dipertanyakan kepada pejabat eselon tiga di Pemkab Bojonegoro tersebut. ”Pokoknya banyaklah yang kita tanyakan, semuanya seputar dugaan korupsi mobil siaga desa,” jelasnya.



Setelah memeriksa para camat, penyidik Kejari Bojonegoro selanjutnya akan kembali memanggil sejumlah pejabat teras Pemkab, yang terkait dengan pengadaan mobil siaga desa, salah satunya Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro Anwar Murtadlo.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencium adanya dugaan korupsi pengadaan sebanyak 386 mobil siaga desa, dengan total anggaran senilai lebih dari Rp98 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022.

Meski ratusan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat Pemkab Bojonegoro, dealer mobil, hingga kepala desa, setelah kasus ini naik ke penyidikan sejak akhir bulan Januari 2024 lalu, namun belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content