28 Camat di Bojonegoro Terancam Masuk Penjara, Ini Penyebabnya

Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:27 WIB
Sejumlah kepala desa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sambil membawa mobil siaga desa, Jumat (31/5/2024). Foto/Dedi Mahdi
BOJONEGORO - Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terancam masuk penjara. Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa.

KasiPpidana khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika sampai hari ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 camat. “Rabu sebanyak 8, Kamis 10 camat, total 18 orang yang kita mintai keterangannya,” kata Aditia, Jumat (12/7/2024).



Menurut Aditia, pemeriksaan ini dilakukan karena camat memiliki peran dalam proses pengadaan mobil siaga desa.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Periksa 280 Kades

“Karena dalam segi proposal ada tanda tangan atau sepengetahuan camat, ini yang sedang kami telusuri,” ucapnya.

Selain 18 yang sudah diperiksa tersebut, masih kurang 10 camat lagi yang akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro. “Kita jadwalkan pekan depan (Senin) untuk pemeriksaan lanjutan kepada 10 camat lagi,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!