Diduga Cemari Sungai, Perusahaan Sawit Asing Disegel DLH Muarojambi
Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:46 WIB
DLH Kabupaten Muarojambi, Jambi, menyegel sebuah perusahaan kelapa sawit asing yang diduga membuang limbah ke aliran sungai di Desa Sukamaju. Foto/Ist
MUAROJAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi , Jambi, menyegel sebuah perusahaan kelapa sawit asing yang diduga membuang limbah ke aliran sungai di Desa Sukamaju. Penyegelan ini dilakukan setelah limbah dari perusahaan tersebut menyebabkan bau tidak sedap dan kematian mendadak ikan-ikan di sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Evi Syahrul, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. "Itu merupakan pabrik mini modal asing. Saat ini sudah kita lakukan penyegelan terhadap perusahaan asing tersebut," tegasnya pada Jumat (12/7/2024).
Evi menambahkan bahwa perusahaan tersebut bekerjasama dengan pihak lain namun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau izin pengolahan limbah. "Perusahaan tersebut juga belum memiliki IPAL atau izin pengolahan limbah," tandasnya.
Baca Juga: Banjir di Muarojambi Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Evi Syahrul, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. "Itu merupakan pabrik mini modal asing. Saat ini sudah kita lakukan penyegelan terhadap perusahaan asing tersebut," tegasnya pada Jumat (12/7/2024).
Evi menambahkan bahwa perusahaan tersebut bekerjasama dengan pihak lain namun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau izin pengolahan limbah. "Perusahaan tersebut juga belum memiliki IPAL atau izin pengolahan limbah," tandasnya.
Baca Juga: Banjir di Muarojambi Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Lihat Juga :