Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:29 WIB
Beberapa waktu berselang, delapan orang yang diduga sebagai pembunuh Vina ditangkap. Adapun salah satu di antaranya adalah Saka Tatal yang waktu itu masih berusia 15 tahun.

Setelahnya, Saka pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

2. Divonis 8 Tahun Penjara

Saka Tatal menjadi satu dari delapan orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Ia sendiri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum mengingat usianya waktu itu masih 15 tahun.

Selain Saka Tatal, ada 7 orang yang juga divonis bersalah, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Bedanya, mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mengutip laman Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.

3. Bebas Tahun 2020

Kendati mendapat hukuman delapan tahun penjara, Saka Tatal sudah bebas pada 2020. Sesuai ketentuan baru, ia tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada bulan April.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content