Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:29 WIB
Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Foto: iNews TV/Toiskandar
CIREBON - Saka Tatal menjadi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Baru-baru ini, namanya kembali mencuat ke publik dan jadi sorotan.

Diketahui, Saka Tatal resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK ini diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.



Selain itu, pengajuan PK juga didasarkan atas temuan bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang telah diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Pegi Setiawan Beri Pesan Monohok ke Polda Jabar: Lebih Teliti, Jangan Salah Tangkap Lagi

Saka Tatal mendaftarkan PK dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Farhat Abbas dan Krisna Murti.

Melihat ke belakang, perjalanan Saka Tatal dalam pusaran kasus Vina Cirebon terbilang cukup panjang. Berikut ini rangkumannya yang bisa disimak.

Perjalanan Saka Tatal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon



1. Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bermula pada Sabtu (27/8/2016). Waktu itu, keduanya disebut telah dibunuh oleh sekelompok orang yang dikatakan sebagai anggota geng motor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!