Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 - 18:11 WIB
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," katanya. Selain itu, Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti semula. "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.
Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.
Keputusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan harus dibatalkan.
Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.
Keputusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan harus dibatalkan.
(hri)
Lihat Juga :