Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP di Morowali

Senin, 08 Juli 2024 - 14:25 WIB
Polda Sulteng menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Foto/Ilustrasi
MOROWALI - Polda Sulteng menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan penahanan tersebut. “Benar, dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” kata Sugeng, Senin (8/7/2024).

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, tersangka FMI telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024. “Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” sambungnya.



Tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pelaporan Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati di Polda Sulteng. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Laporan ke Polda Sulteng dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka. Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content