Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar

Senin, 08 Juli 2024 - 14:13 WIB
Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi Setiawan, menyambut baik putusan Hakim PN Bandung. Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keputusan ini membuat Pegi Setiawan segera bebas dari tuduhan tersebut.

Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi, menyambut baik putusan tersebut. "Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarganya atas pembebasan yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan," kata Dedi dengan penuh kebahagiaan.

Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini, menunjukkan bahwa keadilan di negeri ini masih terbuka lebar. Dia berjanji akan terus mencari cara agar tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara atas tuduhan membunuh Vina dan Eky juga dapat dibebaskan.



"Mari bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang mendekam di penjara bisa bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ujarnya.



Kang Dedi juga berterima kasih kepada semua pihak, termasuk netizen dan seluruh rakyat Indonesia, yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus ini. "Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," tutur Kang Dedi.

Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Eman.

Putusan hakim tunggal sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Sorak sorai terdengar saat hakim memberikan putusan, sementara ibu kandung Pegi, Kartini, dan adiknya, Lusiana, tak kuasa menahan air mata. Bahkan, kuasa hukum Pegi pun terlihat menitikkan air mata haru.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content