PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Patuhi Putusan Hakim
Senin, 08 Juli 2024 - 10:07 WIB
BANDUNG - Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Bidang Hukum Polda Jabar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan .
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim.Tim Bidkum Polda Jabar akan koordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.
“Jadi kami patuh apa yang diputuskan hakim,” kata Nurhadi seusai pembacaan putusan.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.
Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim.Tim Bidkum Polda Jabar akan koordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.
“Jadi kami patuh apa yang diputuskan hakim,” kata Nurhadi seusai pembacaan putusan.
Baca Juga
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.
Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan.
(ams)
tulis komentar anda