PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Patuhi Putusan Hakim

Senin, 08 Juli 2024 - 10:07 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Bidang Hukum Polda Jabar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan .

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim.Tim Bidkum Polda Jabar akan koordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.



“Jadi kami patuh apa yang diputuskan hakim,” kata Nurhadi seusai pembacaan putusan.

Baca Juga: Breaking News! Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal demi Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!