Rapat Penyandingan C Hasil Plano di Kota Serang Ricuh, Palu Sidang Direbut dan Bawaslu Walkout
Senin, 08 Juli 2024 - 08:30 WIB
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat plano hasil penyandingan perolehan suara Caleg DPRD RI Daerah Pilih (Dapil) Banten II pada Pemilu 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (7/7/2024).
Rapat itu dilakukan atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan legislatif DPR RI. Rekapitulasi ini berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.
Rapat Plano berlangsung alot hingga Senin (8/7/2024). Bahkan ketegangan sempat terjadi di mana saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang.
Dia sempat mengambil palu sidang yang disimpan di atas meja pimpinan sidang. Hal itu dilakukan lantaran dia menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini," kata Fairuz seusai memukulkan palu.
Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.
"Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu," ujarnya.
Rapat itu dilakukan atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan legislatif DPR RI. Rekapitulasi ini berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.
Rapat Plano berlangsung alot hingga Senin (8/7/2024). Bahkan ketegangan sempat terjadi di mana saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang.
Baca Juga
Dia sempat mengambil palu sidang yang disimpan di atas meja pimpinan sidang. Hal itu dilakukan lantaran dia menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini," kata Fairuz seusai memukulkan palu.
Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.
"Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu," ujarnya.
Baca Juga
tulis komentar anda