Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Diangsur, Permohanan Paling Lambat 31 Juli 2024

Senin, 08 Juli 2024 - 08:00 WIB
2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Selain itu, permohonan pembayaran pokok PBB-P2 secara angsuran dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Proses Persetujuan Permohonan PBB-P2

Pada pasal 15, terdapat aturan terkait proses tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi syarat, di antaranya:

1. Penerbitan Keputusan

Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.

2. Keputusan Elektronik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!