Sempat Buka, Satpol PP Pastikan Mal PVJ Kini Tak Beroperasi

Senin, 13 April 2020 - 00:49 WIB
“Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.

Hal itu karena, pusat perbelanjaan merupakan salah satu tempat yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.

“Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” tuturnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!