Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH

Jum'at, 05 Juli 2024 - 13:42 WIB
Berdasarkan hasil uji lab mutu beton lanjutnya, yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan di dalam kontrak.

Baca juga: Mayoritas Publik Tolak Kewenangan Kejaksaan Dikurangi

“Adapun indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp2.719.824.342,” ungkapnya.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!