Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum

Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:05 WIB
Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut, kata Nurhadi, pihaknya memandang bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.

Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap hakim tunggal, Eman Sulaeman yang bersikap netral selama memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!