Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum

Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:05 WIB
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani ditemui usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Gugatan Dikabulkan



"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman.

"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak," ujarnya.

Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut, kata Nurhadi, pihaknya memandang bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.



"Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap hakim tunggal, Eman Sulaeman yang bersikap netral selama memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content