Tudingan Bupati Kebumen Menanipulasi Hasil Survei Dinilai Tak Berdasar
Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:20 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Foto/Istimewa
KEBUMEN - Tudingan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memanipulasi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kebumen dinilai tidak berdasar.
Sebab, tidak mungkin seorang Bupati membeberkan data palsu ke masyarakat. Salah satu pengacara di Kebumen Sriyanto menyebut, apa yang salah ketika Bupati mengeluarkan atau mempublikasikan hasil survei LSI ke masyarakat.
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalaupun ada masyarakat yang meragukan bisa langsung tanyakan ke Bupati.
Baca Juga: Implementasi Inovasi Program Kampung Garam di Kebumen
”Bupati menyampaikan hasil survei LSI menurut saya nggak ada salahnya karena itu kan dijamin UU. Kalau ada yang dinilai tidak benar manipulasi, atau apa? Bisa tanyakan langsung aja ke Bupati, benar apa enggak, gampang,” kata Sriyanto, Kamis (4/7/2024).
Sriyanto mengaku ragu kalau orang sekelas Bupati atau kepala daerah berani memberikan data palsu ke masyarakat. Terlebih membawa nama besar LSI. Kalau benar itu bohong dengan membuat survei fiktif, pastinya Bupati akan langsung dituntut LSI.
Sebab, tidak mungkin seorang Bupati membeberkan data palsu ke masyarakat. Salah satu pengacara di Kebumen Sriyanto menyebut, apa yang salah ketika Bupati mengeluarkan atau mempublikasikan hasil survei LSI ke masyarakat.
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalaupun ada masyarakat yang meragukan bisa langsung tanyakan ke Bupati.
Baca Juga: Implementasi Inovasi Program Kampung Garam di Kebumen
”Bupati menyampaikan hasil survei LSI menurut saya nggak ada salahnya karena itu kan dijamin UU. Kalau ada yang dinilai tidak benar manipulasi, atau apa? Bisa tanyakan langsung aja ke Bupati, benar apa enggak, gampang,” kata Sriyanto, Kamis (4/7/2024).
Sriyanto mengaku ragu kalau orang sekelas Bupati atau kepala daerah berani memberikan data palsu ke masyarakat. Terlebih membawa nama besar LSI. Kalau benar itu bohong dengan membuat survei fiktif, pastinya Bupati akan langsung dituntut LSI.
Lihat Juga :