Tudingan Bupati Kebumen Menanipulasi Hasil Survei Dinilai Tak Berdasar
Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:20 WIB
KEBUMEN - Tudingan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memanipulasi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kebumen dinilai tidak berdasar.
Sebab, tidak mungkin seorang Bupati membeberkan data palsu ke masyarakat. Salah satu pengacara di Kebumen Sriyanto menyebut, apa yang salah ketika Bupati mengeluarkan atau mempublikasikan hasil survei LSI ke masyarakat.
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalaupun ada masyarakat yang meragukan bisa langsung tanyakan ke Bupati.
”Bupati menyampaikan hasil survei LSI menurut saya nggak ada salahnya karena itu kan dijamin UU. Kalau ada yang dinilai tidak benar manipulasi, atau apa? Bisa tanyakan langsung aja ke Bupati, benar apa enggak, gampang,” kata Sriyanto, Kamis (4/7/2024).
Sriyanto mengaku ragu kalau orang sekelas Bupati atau kepala daerah berani memberikan data palsu ke masyarakat. Terlebih membawa nama besar LSI. Kalau benar itu bohong dengan membuat survei fiktif, pastinya Bupati akan langsung dituntut LSI.
”Buktinya apa? LSI sampai sekarang enggak menuntut secara hukum, kalau memang benar ya data itu palsu. LSI hanya bilang pihaknya tidak merilis hasil survei Pemda Kebumen. Jadi ini konteksnya bisa berbeda antara tidak merilis dan tidak melakukan survei,” tuturnya.
Menurutnya, tidak merilis bukan berarti tidak melakukan survei. Melainkan hanya memberikan data hasil survei kepada pihak yang meminta jasa untuk konsumsi pribadi. "Dalam konteks hasil survei di Kebumen, saya kira LSI hanya memberikan data, tidak merilisnya ke publik," ucapnya.
Sebab, tidak mungkin seorang Bupati membeberkan data palsu ke masyarakat. Salah satu pengacara di Kebumen Sriyanto menyebut, apa yang salah ketika Bupati mengeluarkan atau mempublikasikan hasil survei LSI ke masyarakat.
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalaupun ada masyarakat yang meragukan bisa langsung tanyakan ke Bupati.
”Bupati menyampaikan hasil survei LSI menurut saya nggak ada salahnya karena itu kan dijamin UU. Kalau ada yang dinilai tidak benar manipulasi, atau apa? Bisa tanyakan langsung aja ke Bupati, benar apa enggak, gampang,” kata Sriyanto, Kamis (4/7/2024).
Sriyanto mengaku ragu kalau orang sekelas Bupati atau kepala daerah berani memberikan data palsu ke masyarakat. Terlebih membawa nama besar LSI. Kalau benar itu bohong dengan membuat survei fiktif, pastinya Bupati akan langsung dituntut LSI.
”Buktinya apa? LSI sampai sekarang enggak menuntut secara hukum, kalau memang benar ya data itu palsu. LSI hanya bilang pihaknya tidak merilis hasil survei Pemda Kebumen. Jadi ini konteksnya bisa berbeda antara tidak merilis dan tidak melakukan survei,” tuturnya.
Menurutnya, tidak merilis bukan berarti tidak melakukan survei. Melainkan hanya memberikan data hasil survei kepada pihak yang meminta jasa untuk konsumsi pribadi. "Dalam konteks hasil survei di Kebumen, saya kira LSI hanya memberikan data, tidak merilisnya ke publik," ucapnya.
tulis komentar anda