Apes! Asyik Main Judi Online di Kafe, 3 Pemuda di Nias Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Juli 2024 - 15:20 WIB
"Pemberantasan judi online tidak hanya dikalangan masyarakat tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk melakukan Operasi di jajaran personel Polres Nias," ujarnya.

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Bakal Hukum Prajurit yang Main Judi Online

Kata dia, berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu di PTDH (dipecat) untuk memberikan efek jera.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!