Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, RPA Perindo Dampingi Korban di Polres Jakut

Senin, 01 Juli 2024 - 19:31 WIB
"Nah, yang didalami penyidik terkait kapan peristiwa itu terjadi, terjadinya sekitar September 2023. Di situ awal mula terjadinya persetubuhan dan pencabulan korban," ujarnya.

"Dan sekarang Perindo mendampingi dia, karena usianya sudah 8 bulan, jadi sekolahnya itu kita buat di rumah. Guru-gurunya yang membimbing dia. Kita fasilitasi, kita sudah temui kepala sekolah, kemudian guru BP dan wali kelasnya agar dikhususkan untuk korban agar tidak putus sekolah, maka itu korban sekolahnya di rumah," sambungnya.

Menurut Amriadi, proses penyidikan kasus akan rampung. Bahkan, penyidik segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, RPA Perindo memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/3/2024).

Perempuan berusia 17 tahun itu disetubuhi pelaku yang diketahui pacarnya hingga hamil. Namun, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!