Pemkot Medan Beri Kesempatan Terakhir Mal Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak

Senin, 01 Juli 2024 - 10:59 WIB
Baca Juga: Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Bertaraf Internasional

Pemberian kelonggaran ini diharapkan dapat mendorong Mal Centre Point untuk menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin. Bobby juga menekankan bahwa Pemkot Medan tidak ingin menutup atau menyegel mal tanpa alasan yang jelas.

"Kita mengutamakan tenant-tenant di dalam. Selama kita tutup kemarin, itu mereka minta kompensasi selama penutupan. Jadi kita utamakan itu. Kita gak mengutaman, oh ini uang harus ke kita dulu. Kita utamakan masyarakat," tukas Bobby.

Tunggakan pajak Mal Centre Point terdiri dari pajak bangunan gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai tunggakan tersebut bisa bertambah karena ada apartemen di dalam bangunan mal.

Sebelumnya, Pemkot Medan sempat mengancam akan membongkar Mal Centre Point pada akhir Mei 2024 karena tunggakan pajak yang menumpuk. Alat berat pun telah disiagakan di depan bangunan mal.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!