Ibu dari Bocah Korban Rudapaksa di Tapos Ingin Hukuman Paman dan Engkong Ditambah Kebiri

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:29 WIB
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.

Diketahui, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!