Ibu dari Bocah Korban Rudapaksa di Tapos Ingin Hukuman Paman dan Engkong Ditambah Kebiri

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:29 WIB
Ibu dari dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36), berharap dua pelaku paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal, Minggu (30/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Ibu dari dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36), berharap dua pelaku paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal. Selain itu dia ingin ditambah kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan ditambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).



II menyebutkan, hukuman seperti itu layak untuk memberikan efek jera saat bebas dari penjara tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya. Baca juga: Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!