Ibu dari Bocah Korban Rudapaksa di Tapos Ingin Hukuman Paman dan Engkong Ditambah Kebiri

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:29 WIB
loading...
Ibu dari Bocah Korban...
Ibu dari dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36), berharap dua pelaku paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal, Minggu (30/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Ibu dari dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36), berharap dua pelaku paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal. Selain itu dia ingin ditambah kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan ditambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).

II menyebutkan, hukuman seperti itu layak untuk memberikan efek jera saat bebas dari penjara tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya. Baca juga: Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.

Diketahui, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Menanti...
Taufik Hidayat Menanti Hukuman Berat: Pelaku Penyiksaan Layak Dikebiri
Bareskrim Tetapkan Ustad...
Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Rekomendasi
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved