Polda Lampung Bekuk 46 Tersangka Judi Online, Ada Selebgram
Jum'at, 28 Juni 2024 - 17:45 WIB
Kapolda menuturkan, dari ratusan situs tersebut, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, ada juga rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.
Sementara Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.
“Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” tuturnya.
Selain itu, ada juga rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.
Sementara Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.
“Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” tuturnya.
Lihat Juga :