Gibran Bersama Pj Gubernur DKI Kunjungi Warga: Enggak Ada Agenda, Hanya Mampir Aja

Jum'at, 28 Juni 2024 - 11:39 WIB
Ketika ditanya dirinya hadir di lokasi sebagai Wali Kota atau Wapres terpilih, Gibran mengaku dirinya hadir sebagai Wali Kota Solo. "Ya sebagai Wali Kota," jawab Gibran singkat.

Saat sesi doorstop dengan awak media usai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selesai menyampaikan statement, Gibran memilih tidak berbicara lebih lanjut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu.

Baca juga: Sempat Jadi Berandalan, Surat Yasin Ubah Kehidupan Kelam Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Dalam Bab IX UU tersebut mengatur soal kawasan aglomerasi. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!