Gibran Bersama Pj Gubernur DKI Kunjungi Warga: Enggak Ada Agenda, Hanya Mampir Aja

Jum'at, 28 Juni 2024 - 11:39 WIB
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.

Sinkronisasi pembangunan di kawasan aglomerasi akan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, maupun penataan ruang.

Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!