Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:40 WIB
BOGOR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar tidak ragu dalam menindak pelanggaran tata ruang atau perizinan di kawasan Puncak .
Hal itu disampaikan Bey Machmudin saat berdialog dan berdiskusi dengan jajaran birokrasi Kabupaten Bogor yang dipimpin Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu di Ruang Rapat Serbaguna 1 kantor Pemda Kabupaten Bogor, Kamis (27/6/2024).
“Pak Pj Bupati jangan ragu menegakkan aturan, kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas. Jangan sampai kita menindak (pelanggaran) yang biasa-biasa," ucap Bey.
Diketahui, Pemkab Bogor telah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang dianggap melanggar di kawasan Puncak Gunung Mas pada Senin (24/6/2024).
Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat rest area Gunung Mas yang dibangun Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan PTPN, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bogor. Rest area dibangun pada 2020 dengan anggaran Rp102 miliar dan menyediakan 600 kios resmi.
Penataan dilakukan dengan menggeser posisi PKL dari sisi jalan nasional dan memindahkan ke tempat yang lebih baik. “Saya mengapresiasi ketegasan Pak Pj Bupati dalam penataan kawasan Puncak,” ujar Bey.
Sementar itu, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, penataan PKL telah sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sosialisai selama tiga bulan. Saat ini petugas lapangan masih berjaga untuk mempertahankan keamanan dan kondusivitas.
"Atas saran Pak Gubernur kami melakukan penataan dan sampai semalam jam 12 kami ada di lokasi, semuanya kondusif aman," tandasnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Hal itu disampaikan Bey Machmudin saat berdialog dan berdiskusi dengan jajaran birokrasi Kabupaten Bogor yang dipimpin Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu di Ruang Rapat Serbaguna 1 kantor Pemda Kabupaten Bogor, Kamis (27/6/2024).
“Pak Pj Bupati jangan ragu menegakkan aturan, kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas. Jangan sampai kita menindak (pelanggaran) yang biasa-biasa," ucap Bey.
Diketahui, Pemkab Bogor telah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang dianggap melanggar di kawasan Puncak Gunung Mas pada Senin (24/6/2024).
Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat rest area Gunung Mas yang dibangun Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan PTPN, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bogor. Rest area dibangun pada 2020 dengan anggaran Rp102 miliar dan menyediakan 600 kios resmi.
Penataan dilakukan dengan menggeser posisi PKL dari sisi jalan nasional dan memindahkan ke tempat yang lebih baik. “Saya mengapresiasi ketegasan Pak Pj Bupati dalam penataan kawasan Puncak,” ujar Bey.
Sementar itu, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, penataan PKL telah sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sosialisai selama tiga bulan. Saat ini petugas lapangan masih berjaga untuk mempertahankan keamanan dan kondusivitas.
"Atas saran Pak Gubernur kami melakukan penataan dan sampai semalam jam 12 kami ada di lokasi, semuanya kondusif aman," tandasnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
(wib)
tulis komentar anda